Posts Tagged ‘Jokowi’
Download Berbagai Versi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 2020
Berikut adalah salinan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah untuk disetujui oleh DPR.
- Draft RUU Cipta Kerja, Februari 2020. 1028 Halaman
- RUU Cipta Kerja final hasil paripurna pengesahan oleh DPR, 8 Okt 2020. 905 Halaman
- RUU Cipta Kerja final yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPR untuk dikirim ke Presiden, 12 Okt 2020. 1035 halaman.
- RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN, 13 Okt 2020. 812 Halaman.
Anda bisa melakukan komparasi dengan menggunakan fitur Compare Document di MS Word untuk melihat pasal-pasal mana yang mengalami perubahan, penyisipan dan penghapusan. Semoga ke depan DPR tidak lagi gegabah mengesahkan Undang-undang yang ternyata masih harus ada revisi baik itu typo, wording dan editing lainnya. Coba cek deh perbedaan antara naskah no.1 versus no.2. Juga perbedaaan antara naskah no.2 versus no.3. Itu ada perbedaan dari yang menarik untuk kita analisis. Bisa dijadikan materi skripsi atau tesis hehehe.
Bencana asap dan konglomerasi bisnis di belakangnya
Surat kabar terbitan Singapura, The Straits Times memberitakan bahwa jaringan supermarket di negara itu, NTUC FairPrice, Sheng Siong dan Prime Supermarket telah menarik semua produk perusahan Asia Pulp & Paper (APP) dari rak-rak jualan mereka. Langkah ini diikuti juga oleh The Dairy Farm group yang memiliki jaringan gerai Guardian, 7-Eleven, Cold Storage dan Giant.
Langkah toko-toko pengecer ini diambil setelah Dewan Lingkungan Singapura (Singapore Environment Council atau SEC) mencabut sementara ‘label green’ untuk Universal Sovereign Trading, perusahaan yang menjadi distributor tunggal produk-produk APP di negara itu.
Sebulan yang lalu, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency atau NEA) di Singapura mulai menempuh langkah-langkah hukum terhadap APP dan empat perusahan Indonesia yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. Selain APP, empat perusahan yang dikenai langkah hukum itu adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa and Wachyuni Mandira.
Perusahan-perusahan ini dikenakan keharusan untuk memadamkan kebakaran di areal konsesi mereka, tidak membikin pembakaran baru, dan harus menyerahkan rencana aksi bagaimana mereka akan mencegah kebaran di masa depan. Sesuai dengan hukum Singapura, “Transboundary Haze Pollution Act,” kegagalan mentaati perintah ini akan mengakibatkan mereka didenda Sin$100,000.00 per hari dengan jumlah denda sebanyak-banyaknya Sin$ 2 juta.
Setahu saya, ini adalah langkah paling keras yang ditempuh oleh Singapura dalam berhadapan dengan bencana asap yang terimbas pada mereka. Untuk pertama kali, Singapura menjatuhkan sanksi hukum langsung kepada perusahan-perusahan yang membakar hutan. Ini tentu menjadi preseden yang bagus. Perusahan-perusahan itu adalah perusahan Indonesia, beroperasi di Indonesia, dan tunduk kepada hukum Indonesia.
Rupa-rupanya Singapura sudah demikian frustasi menghadapi bencana asap ini. Langkah-langkah diplomatik yang selama ini ditempuh selalu menghadapi sandungan dari pemerintah Indonesia. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu meminta maaf atas bencana asap yang melanda negara-negara tetangga Indonesia ini.
Sekalipun ini langkah Singpura ini menunjukkan kemajuan, ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab: adakah disitu letak persoalannya? Untuk saya, langkah ini justru menyingkap hipokrisi Singapura berhadapan dengan kekuatan modal.
Taruhlah, misalnya, perusahan seperti APP. Dia adalah salah perusahan produk kertas terbesar di dunia. Produksinya merambah kemana-mana mulai dari kertas tulis, kertas tisu, kertas cebok, hingga ke kardus dan aneka ragam pembungkus. APP merupakan anak perusahan dari Sinar Mas Group yang juga memiliki beragam perusahan lain seperti Bank Internasional Indonesia.
APP tercatat pada bursa Singapura. Hampir seluruh pemilik Sinar Mas berdomisili di Singapura. Tidak ada yang tahu apakah mereka adalah warga negara Singapura atau tidak. Besar kemungkinan mereka adalah penyandang status ‘permanent resident’ di negara kota tersebut. Eka Tjipta Widjaja, pemilik nomor satu Sinar Mas, berdiam di Singapura.
Atau taruhlah sebuah perusahan yang bernama Wachyuni Mandira. Ini awalnya adalah perusahan tambak udang. Perusahan ini adalah anak perusahan dari Gajah Tunggal Group. Pemilik Gajah Tunggal bernama Sjamsul Nursalim, yang adalah buronan aparat penegak hukum Indonesia karena terkait kasus BLBI. Nursalim hingga saat ini ngendon dengan aman di Singapura.
Langkah untuk menghukum pembakar hutan ini memang patut disambut gembira. Namun, saya kira, langkah ini akan lebih efektif bila Singapura berhenti melindungi maling-maling dari Indonesia. Hampir bisa dipastikan bahwa para pembakar hutan itu adalah juga maling-maling dari Indonesia. Sebagian (kalau tidak sebagian besar) dari mereka memiliki status ‘permanent resident’ di Singapura.
Namun harus diakui, sulit rasanya Singapura akan menyentuh maling-maling pembakar hutan ini sebagai individu yang berlindung di negerinya. Singapura adalah surga untuk pencoleng-pencoleng macam Nursalim dan sejenisnya itu.
Ya lingkaran setan terus berlaku di sini:
PEJABAT MAKAN SUAP
KONGLOMERAT MAKAN KAKAP
RAKYAT MAKAN ASAP
PEMERINTAH WAJIB TEGAS THD PEMILIK KONSESI LAHAN BAIK KORPORASI MAUPUN INDIVIDU MESKIPUN DULU MEREKA PENYUMBANG KAMPANYE PEMILU
http://www.straitstimes.com/singapore/environment/spore-clamps-down-on-five-firms-over-haze
Google Public DNS di Indonesia resmi diblokir Pemerintah
Efektif Per Tgl 27 Maret 2015, ISP besar seperti TELKOM menutup akses request DNS port 53 ke Public DNS-nya milik Google yang ber-IP-Address : 8.8.8.8 dan 8.8.4.4
Alasannya Public DNS Google tersebut belum compliance dengan aturan pemerintah karena tidak melakukan filtering situs-situs negatif: pornografi, radikalisme, dsb.
Efek negatifnya adalah banyak perangkat jaringan yang memakai Public DNS Google milik pelanggan corporate seperti router dan proxy server jadi pada tewas karena tidak bisa connect ke DNS tersebut. Terutama pelanggan coprorate yang mengandalkan koneksi rendundant mekakai lebih dari satu ISP.
Dilemanya adalah DNS punya telkom tidak bisa diaka=ses oleh pelanggan corporate ISP lain seperti CBN demikian sebaliknya.
Ujung-ujungnya user sendiri yang dirugikan.
Saran untuk pemerintah:
- Mohon dibuatkan Public DNS yang se-reliable Google karena kalau mengandalkan Public Nawala untuk corporate cukup lambat koneksinya
- Jangan sembarangan maen blokir situs se-enak udel sendiri tanpa mitna advice dari pihak ketiga